10 Syawal 1445 H


Surat Edaran Sekda Nomor : 510/293 - Perindag

tentang Penutupan Sementara Pusat Perbelanjaan, Pembatasan Jam Operasional Toko Swalayan dan Pengaturan Layanan Rumah Makan/Cafe, Coffee Shop, Waralaba (fast food), dalam Upaya Kewaspadaan Pencegahan Penyebaran Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Bogor